Profil BDI Denpasar

Visi
Menjadi pusat pendidikan dan pelatihan SDM industri berbasis spesialisasi dan kompetensi bidang animasi, kerajinan dan barang seni dan berdaya saing pada tahun 2025.
Zya Labiba, S.Si., M.T. | Ketua BDI Denpasar
Misi
- Mengembangkan BDI Denpasar sebagai pusat pengembangan pendidikan dan pelatihan industri kreatif berbasis spesialisasi dan kompetensi bidang animasi, kerajinan dan barang seni.
- Menyelenggarakan diklat secara profesional dan berbasis kompetensi serta berorientasi pada kebutuhan industri.
- Membangun SDM industri yang kompeten dan berdaya saing
- Mengembangkan kerja sama, penciptaan wirausaha baru dan penempatan alumni diklat

Sejarah BDI Denpasar
Tugas & Fungsi
Sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor: 40/M-IND/PER/5/2014, tanggal 26 Mei 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Industri dan Perdagangan dalam Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa:
Tugas
Balai Diklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Lebih lanjut, dalam keputusan Kepala Pusdiklat Industri No. 192/SJ.IND/PER/12/2012 disebutkan bahwa Balai Diklat Industri Denpasar memiliki fokus spesialisasi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri kreatif meliputi: animasi, kerajinan dan barang seni.
Fungsi
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BDI Denpasar menyelenggarakan fungsi:
a.Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri.
b.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri.
c.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi.
d.Pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri.
e. Penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah.
f. Pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri.
g. Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri.
h. Evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri.
i. Pelaksanaan urusan tata usaha balai diklat industri.
Struktur Organisasi
