LSP BDI Denpasar
Membentuk standar profesi di industri kreatif.
Layanan asesmen dan sertifikasi profesi animasi yang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang animasi Nomor: 400 tahun 2014.
Skema Sertifikasi LSP BDI Denpasar
Dunia Industri dan teknologi berkembang sangat pesat pada saat ini seiring dengan era globalisasi. Persaingan tingkat global dan tingkat ASEAN yang ditandai dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berdampak pada perkembangan industri animasi nasional. Perkembangan industri animasi dalam negeri menunjukkan nilai positif dengan tumbuhnya perusahaan animasi dari skala kecil sampai dengan besar. Berbagai proyek animasi skala internasional bahkan telah dipercayakan kepada perusahaan animasi nasional.
Perkembangan tersebut tentu harus direspon oleh SDM industri animasi. Penyiapan SDM industri animasi dalam negeri yang kompoten dan bersertifikasi menjadi sebuah keharusan untuk menghadapi peluang dan tantangan tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada sektor industri harus memiliki sertifikat kompetensi. Pusdiklat Industri menyambut positif Undang- Undang tersebut dengan melakukan reposisi di lingkungan Balai Diklat Industri (BDI). Reposisi BDI Denpasar adalah sebagai pusat pengembangan industri kreatif (Bali Creative Industry Center/ BCIC). Salah satu peran BDI Denpasar yang diatur dalam Permenperin RI Nomor : 40/M-IND/Per/5/2014 dan Kepmenperin RI Nomor 146/M-IND/Kep/3/2014 adalah menyiapkan SDM industri kreatif di bidang animasi.
BDI Denpasar telah bekerjasama dengan pihak industri animasi dan akademisi dalam mengembangkan beberapa skema sertifikasi yang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang animasi Nomor: 400 tahun 2014. Skema sertifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Kode Unit | Nama Unit |
1 | J.591120.009.01 |
Membuat model digital organik 3 dimensi
|
2 | J.591120.008.01 |
Membuat model digital hardsurface 3 dimensi
|
3 | J.591120.027.01 |
Membuat model digital sculpting
|
4 | J.591120.011.01 |
Membuat pencitraan UV mesh
|
5 | J.591120.013.01 |
Membuat pencitraan tekstur permukaan
|
6 | J.591120.021.01 |
Membuat pencitraan sifat permukaan (shading)
|
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | J.591120.004.01 |
Membuat gerak digital non character
|
2 | J.591120.017.01 |
Membuat gerak digital character
|
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | J.591120.004.01 |
Membuat gerak digital non character
|
2 | J.591120.007.01 |
Membuat kumpulan aset digital (layout 3 dimensi)
|
3 | J.591120.031.01 |
Membuat sudut pandang kamera digital
|
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | J.591120.023.01 |
Membuat Arahan Gerak Particle
|
2 | J.591120.024.01 |
Membuat Simulasi Dinamis Objek Digital (Cloth/Hair)
|
3 | J.591120.025.01 |
Membuat Pengarah Simulasi Gerak Digital Larutan (Liquid/Fluid)
|